SEJARAH DESA SINDANGSARI

Berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan ditindaklanjuti oleh keputusan Bupati Ciamis tentang pemekaran desa, maka sejarah telah mencatat peristiwa penting yaitu pada hari Senin tanggal 21 April 1983 Desa Banjarsari sebagai Desa Induk dimekarkan menjadi 5 (lima) bagian wilayah Desa yaitu Desa Banjarsari, Desa Sindangsari, Desa Cibadak, Desa Sukasari dan Desa Ciherang .

Kepala desa pertama yang bertugas di desa Sindangsari adalah Bpk. Ahmad pada Tahun 1983 sampai dengan tahun 1984 sebagai kepala Desa Pjs sebelum adanya pemilihihan Kepala Desa Secara definitive. Lalu pada tahun 1984 desa sindangsari melakukan pemilihan Kepala Desa dan terpilihlah Bapak Suyud dan menjabat kepala desa sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 1994.