SEJARAH DESA SINDANGSARI DESA

SEJARAH DESA SINDANGSARI
Berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat
dalam hal ini Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia dan ditindaklanjuti oleh keputusan Bupati Ciamis tentang
pemekaran desa, maka sejarah telah mencatat peristiwa penting yaitu pada hari
Senin tanggal 21 April 1983 Desa Banjarsari sebagai Desa Induk dimekarkan
menjadi 5 (lima) bagian wilayah Desa yaitu Desa Banjarsari, Desa Sindangsari,
Desa Cibadak, Desa Sukasari dan Desa Ciherang .
Kepala desa pertama yang bertugas di
desa Sindangsari adalah Bpk. Ahmad pada Tahun 1983 sampai dengan tahun 1984
sebagai kepala Desa Pjs sebelum adanya pemilihihan Kepala Desa Secara
definitive. Lalu pada tahun 1984 desa sindangsari melakukan pemilihan Kepala
Desa dan terpilihlah Bapak Suyud dan menjabat kepala desa sejak tahun 1984
sampai dengan tahun 1994.